PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Rampungkan Fit and Proper Test, DPD Selektif Susun Rekomendasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 13:20 WIB
Rampungkan Fit and Proper Test, DPD Selektif Susun Rekomendasi

Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang (kedua kiri). (Foto: DPD)

JAKARTA, DDTCNews - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merampungkan proses uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota BPK. Rekomendasi dijanjikan segera disetorkan kepada DPR.

Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan proses fit and proper test calon Anggota BPK telah rampung dilakukan. Berbeda dengan Komisi XI yang menghelat fit and proper test kepada 32 kandidat, Komite IV DPD melakukannya terhadap 62 kandidat.

Menurut dia, tidak ada masalah dengan perbedaan tersebut. "Yang jelas ada 62 orang dengan dokumen yang dikirim ke DPD dari pimpinan DPR tanggal 11 September 2019. Kami undang semuanya tapi ada beberapa yang tidak hadir," katanya kepada DDTCNews, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Senator dari Sulawesi Selatan tersebut menyatakan belum ada hasil yang bisa disimpulkan terkait dengan hasil fit and proper test yang baru dilakukan. Menurutnya, rapat segera digelar untuk merumuskan rekomendasi DPD terkait dengan calon Anggota BPK untuk 5 tahun ke depan.

Namun demikian, Ajiep menambahkan pihaknya tidak memasang target kapan rekomendasi tersebut disetorkan kepada DPR. Menurutnya, proses penyusunan rekomendasi harus dilakukan secara cermat.

Pasalnya, kandidat yang dilakukan fit and proper test dalam 2 hari terakhir memiliki visi dan misi yang menarik untuk menjadi pimpinan lembaga auditor negara. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

"Hasilnya belum ada karena baru Selasa malam kita rapatkan. Saya tidak bisa pastikan kapan dikirim ke DPR, tergantung Sidang Paripurna Rabu siang [hari ini]. Semua calon serius mengikuti kegiatan di Komite IV. Banyak yang bagus," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan anggota BPK akhirnya disebut menerabas undang-undang, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya, DPR belum menetapkan anggota BPK terpilih sampai tenggat terakhir pada Senin 16 September 2019.

Tanggal tersebut seharusnya menjadi tenggat DPR mengadakan sidang paripurna yang menetapkan 5 anggota terpilih BPK, karena Pasal 14 ayat (4) menyebutkan pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Namun, DPR menganggap tenggat waktu ‘paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK’ itu multiinterpretatif, sehingga belum tentu langkah DPR melanggar undang-undang. “Soal melanggar UU nanti kita bicarakan,” kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP), Senin (16/9/2019).

Hendrawan menegaskan UU tersebut tidak menjelaskan definisi 1 bulan secara presisi dan tidak merujuk pada jumlah hari, apakah 30 hari atau kurang, atau hanya ganti bulan. Dengan tidak adanya definisi itu, istilah ‘paling lama 1 bulan’ bisa berlaku pada bulan yang sama, bulan berbeda, atau selama bulannya sudah berganti. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak