JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty telah mencantumkan pasal khusus mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang membocorkan data hasil tax amnesty.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pasal tentang kerahasiaan data itu akan menjamin data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tetap aman karena hanya digunakan untuk tujuan pajak.
“Data yang didapat dari hasil tax amnesty tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, untuk penyidikan, penyelidikan, maupun kasus lainnya, khususnya kasus korupsi,“ jelas Luky, Senin (20/6).
Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk meyakinkan wajib pajak terkait hal ini. “Jika ada petugas pajak yang membocorkan rahasia data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pemerintah tidak segan-segan menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, dalam RUU tax amnesty terdapat pasal mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang menggunakan data wajib pajak hasil tax amnesty untuk tujuan lain, selain untuk kepentingan pajak.
Luky menambahkan, ketentuan itu semata-mata dibuat untuk memberi perlindungan atas kerahasiaan data yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah. Dengan jaminan perlindungan itu, wajib pajak tidak perlu takut untuk mengikuti tax amnesty.
Mengingat data keuangan adalah informasi sensitif, jaminan ini akan meningkatkan kepercayaan WP sekaligus mendorong pengungkapan penuh atas informasi keuangannya. “Tidak usah khawatir. Itu jaminan dari kami di pemerintahan,” tandas Luky. (Amu)