PENEGAKAN HUKUM

Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 16:21 WIB
Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Aset perusahaan yang disita DJP. (sumber: pajak.go.id)

SOLO, DDTCNews - KPP Madya Surakarta menyita aset milik 5 wajib pajak badan sebagai jaminan pelunasan utang untuk memulihkan penerimaan negara.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan aset berlaku terhadap 5 wajib pajak yaitu PT S, M, A, K, dan T. Sebanyak 6 item aset milik lima perusahaan tersebut disita DJP sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

"Meski di tengah kondisi pandemi, KPP Madya Surakarta tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif sebagai wujud komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Guntur menjelaskan aset yang disita otoritas antara lain 5 unit mobil dan persedian kayu sebanyak 250 m³. Perincian 5 mobil yang disita terdiri atas 3 mobil niaga jenis pick up, 1 unit mobil Suzuki Escudo, dan 1 unit Isuzu Elf microbus.

Dia memastikan KPP Madya Surakarta telah menjalin komunikasi yang intens terhadap 5 wajib pajak tersebut perihal penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Menurutnya, wajib pajak bersikap persuasif dengan komitmen segera melunasi utang pajak.

Apabila sampai jangka waktu yang sudah ditentukan wajib pajak tak kunjung melunasi utangnya, maka bentuk penagihan akan dilakukan melalui proses lelang.

Menurutnya, proses bisnis penagihan aktif ini bagian dari implementasi bulan penagihan yang dilakukan KPP Madya Surakarta. Proses bisnis tersebut dieksekusi melalui optimalisasi upaya penegakan hukum.

"Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi