KANWIL DJP JAWA BARAT III

WP Lunasi Pajak dan Bayar Sanksi Rp1,65 Miliar, Penyidikan Dihentikan

Muhamad Wildan
Rabu, 26 November 2025 | 14.30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Bayar Sanksi Rp1,65 Miliar, Penyidikan Dihentikan
<p>Ilustrasi.</p>

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak badan PT AFA.

Penyidikan dihentikan karena wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara, yakni pokok pajak beserta sanksinya senilai Rp1,65 miliar. Adapun pelunasan dilakukan wajib pajak sebelum penetapan tersangka.

"Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara tersebut, PT AFA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan permohonan penghentian dimaksud, Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP dan kejaksaan menggelar gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya ketentuan penghentian penyidikan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP, kejaksaan bisa menghentikan penyidikan tindak pidana pajak bila ada permintaan dari menteri keuangan. Penghentian dilakukan bila wajib pajak melunasi kurang bayar serta sanksi sebesar 3 kali lipat dari kurang bayar.

Setelah gelar perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 860/2025 untuk menghentikan penyidikan terhadap PT AFA.

Tindak pidana yang dilakukan PT AFA adalah tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun tindak pidana dilakukan oleh PT AFA sepanjang tahun 2020.

Berkaca pada kasus tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah memandang penghentian penyidikan merupakan bentuk keberhasilan dari sinergi antara DJP dan Kejaksaan Agung.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum, dan juga mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.