KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dilakukan Serentak, Kantor Pajak Blokir Rekening 37 Penunggak Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 23 November 2025 | 09.00 WIB
Dilakukan Serentak, Kantor Pajak Blokir Rekening 37 Penunggak Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 37 penunggak pajak secara serentak.

Pemblokiran dilakukan dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp480,19 miliar yang belum dilunasi oleh para penanggung pajak dimaksud.

"Sebelum pemblokiran dilakukan, para juru sita telah melakukan serangkaian tindakan persuasif dan penagihan aktif kepada penunggak pajak. Namun, tunggakan pajak masih belum juga dilunasi," tulis kantor pajak, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

Terdapat 8 kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang turut serta dalam pemblokiran rekening, yakni KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu.

Kemudian, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, KPP Pratama Jakarta Tebet, dan KPP Pratama Jakarta Pancoran.

Pemblokiran rekening dilakukan dengan melibatkan 25 lembaga perbankan dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis oleh DJP berdasarkan Pasal 27 PMK 61/2023.

Berdasarkan permintaan dimaksud, pihak bank harus memblokir rekening milik penanggung pajak sebesar jumlah utang pajak ditambah biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening juga menjadi salah satu upaya kantor pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.