PENEGAKAN HUKUM

Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, melanjutkan upaya penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satunya dilakukan KPP Pratama Kebon Jeruk Dua yang melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak dengan nilai Rp2,1 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Muhammad Rusli Zainuddin, menyampaikan penyitaan dilakukan di salah satu bank di Palmerah, Jakarta Barat. Rusli menambahkan, penunggak pajak bersikap kooperatif terhadap keputusan ini.

"Sehingga setelah proses sita berhasil, dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara," ujar Rusli dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Diketahui penunggah pajak memiliki bisnis di bidang resin sintesis dan bahan baku plastik. Pengusaha ini memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2018 sejumlah Rp3,5 miliar.

Penunggak pajak, imbuh Rusli, sudah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakannya. Upaya persuasif lain pun diklaim sudah dilakukan.

"Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, penunggah pajak belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP," kata Rusli.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rusli menambahkan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan. Langkah ini diambil demi memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat. Penegakan hukum juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Ini juga bisa memberikan contoh bagi wajib pajak lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan," kata Rusli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi