LAPORAN OECD

Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 17:00 WIB
Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tidak sedikit negara yang melakukan reformasi pajak dengan fokus pada pemulihan ekonomi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Dari total 71 negara yang disurvei OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reform 2022, banyak negara yang memberikan fasilitas pajak penghasilan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun insentif wajib pajak badan.

"Negara-negara dengan ruang fiskal besar telah memberikan insentif pajak dalam jangka waktu yang tergolong panjang," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Secara lebih terperinci, mayoritas negara yang disurvei OECD telah memberikan fasilitas PPh orang pribadi pada tahun lalu. Fasilitas diberikan khususnya bagi rumah tangga kelas menengah dan kelas bawah, khususnya rumah tangga dengan tanggungan anak.

Untuk wajib pajak badan, terdapat banyak negara yang memberikan insentif pajak penghasilan guna mendorong investasi serta riset dan pengembangan. Hanya sebanyak 4 negara yang mengurangi tarif PPh badan.

Soal PPN, OECD mencatat banyak negara yang mulai memfokuskan kebijakan PPN-nya pada e-commerce serta meningkatkan pelaporan PPN secara elektronik. Tarif PPN di berbagai negara tercatat tidak banyak berubah.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebagian besar negara juga masih mempertahankan fasilitas PPN 0% atau PPN dibebaskan terhadap produk-produk medis terkait penanganan pandemi Covid-19.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memakai kebijakan pajak untuk memberikan dukungan kepada rumah tangga dan dunia usaha di tengah kenaikan harga komoditas energi ke depannya.

OECD mencatat sudah banyak negara yang mengeluarkan kebijakan khusus guna merespons tren kenaikan harga energi. Namun, mayoritas stimulus dan fasilitas diberikan tidak secara targeted serta tidak mendorong pengurangan pemanfaatan komoditas energi fosil.

Oleh karena itu, OECD berpendapat fasilitas khusus yang diberikan secara targeted kepada kelompok rentan perlu diberikan guna meningkatkan daya tahan kelompok tersebut dari guncangan harga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi