Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan publikasi tentang kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat. Langkah ini sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Laporan Tahunan 2020 DJP menyebut terdapat 2 agenda yang disasar otoritas dengan publikasi kegiatan penegakan hukum, baik pada level kantor pusat maupun unit vertikal DJP di daerah. Pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.
Kedua, instrumen untuk menciptakan efek jera apabila wajib pajak melakukan pidana perpajakan. Dengan kata lain, DJP memberikan pesan kepada wajib pajak tentang konsekuensi hukum dari suatu pelanggaran hukum di bidang perpajakan.
"Guna menciptakan deterrent effect pada masyarakat terkait dengan tindak pidana perpajakan, mulai tahun 2020 DJP menggiatkan publikasi hasil kegiatan penegakan hukum melalui berbagai saluran publikasi," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).
Publikasi kegiatan penegakan hukum diatur dalam 2 aspek. Pertama, berlaku untuk proses bisnis penyitaan aset tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka, serta penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dengan status P-22.
Pada tahap ini, DJP hanya menguraikan kegiatan yang dilakukan. Sementara itu, nama perusahaan dan nama tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan tidak dipublikasikan.
Kedua, kriteria yang berlaku pada kasus yang sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan yang bersifat inkracht. Pada kriteria kedua tersebut, publikasi dilakukan lengkap dengan menjabarkan uraian kegiatan, nama perusahaan, dan nama tersangka.
DJP menyebutkan penegakan hukum pada 2020 dilakukan secara berkeadilan. Hal itu diterjemahkan dalam kebijakan dengan perlakuan yang sama dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan
Kemudian, eksekusi penegakan hukum juga akan merata di seluruh wilayah. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dilakukan dengan pemahaman yang sama seluruh elemen DJP dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (rig)