LAPORAN TAHUNAN DJP

Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan publikasi tentang kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat. Langkah ini sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebut terdapat 2 agenda yang disasar otoritas dengan publikasi kegiatan penegakan hukum, baik pada level kantor pusat maupun unit vertikal DJP di daerah. Pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.

Kedua, instrumen untuk menciptakan efek jera apabila wajib pajak melakukan pidana perpajakan. Dengan kata lain, DJP memberikan pesan kepada wajib pajak tentang konsekuensi hukum dari suatu pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Guna menciptakan deterrent effect pada masyarakat terkait dengan tindak pidana perpajakan, mulai tahun 2020 DJP menggiatkan publikasi hasil kegiatan penegakan hukum melalui berbagai saluran publikasi," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Publikasi kegiatan penegakan hukum diatur dalam 2 aspek. Pertama, berlaku untuk proses bisnis penyitaan aset tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka, serta penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dengan status P-22.

Pada tahap ini, DJP hanya menguraikan kegiatan yang dilakukan. Sementara itu, nama perusahaan dan nama tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan tidak dipublikasikan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, kriteria yang berlaku pada kasus yang sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan yang bersifat inkracht. Pada kriteria kedua tersebut, publikasi dilakukan lengkap dengan menjabarkan uraian kegiatan, nama perusahaan, dan nama tersangka.

DJP menyebutkan penegakan hukum pada 2020 dilakukan secara berkeadilan. Hal itu diterjemahkan dalam kebijakan dengan perlakuan yang sama dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan

Kemudian, eksekusi penegakan hukum juga akan merata di seluruh wilayah. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dilakukan dengan pemahaman yang sama seluruh elemen DJP dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara