KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 11:30 WIB
PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

Ilustrasi galangan kapal. (foto: PT PAL Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung daya saing industri yang berorientasi ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT PAL Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan penetapan PT PAL Indonesia sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-278/WBC.11/2023.

"Kami harap fasilitas ini mengurangi biaya produksi sehingga PT PAL dapat meningkatkan performa kapal-kapal dalam negeri, serta daya saing PT PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Untung menuturkan PT PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal yang bergerak dalam kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, sampai dengan pengembangan teknologi kapal.

Berdasarkan UU 16/2012, PT PAL Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista matra laut di Indonesia.

Fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan berdasarkan PMK 149/2022 tersebut berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan.

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

Untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, badan usaha harus memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan.

Kemudian, dapat diakses secara langsung dan online oleh Ditjen Bea dan Cukai; sudah menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Ketiga, badan usaha juga diharuskan memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Keempat, badan usaha yang akan ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial dan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Untung juga mengingatkan PT PAL Indonesia untuk melaksanakan semua kewajiban selaku penerima fasilitas KITE Pembebasan. Menurutnya, ketentuan fasilitas KITE Pembebasan juga perlu dipahami semua level manajemen di perusahaan.

"Kami harap fasilitas tersebut dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh top management atas perusahaan, serta berdampak terhadap kebijakan fiskal dan ekonomi nasional," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?