KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 April 2026 | 12.30 WIB
Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur
<p>Ilustrasi. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Harga bahan bakar avtur yang dipasok ke berbagai bandara di Indonesia mengalami kenaikan mulai April 2026, seiring dengan masih tingginya harga minyak dunia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara lain sudah lebih dulu mengerek harga avtur di tengah gejolak geopolitik. Misal, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter.

"Avtur ini merupakan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar. Tentunya, kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Airlangga mencontohkan mulai awal April, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta mencapai Rp23.551 per liter. Nominal tersebut melonjak 72,45% dari Maret 2026 yang hanya Rp13.656 per liter.

Contoh lain, harga avtur untuk Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, kini mencapai Rp25.309 per liter atau naik 64,18% dari bulan sebelumnya yang hanya Rp15.415 per liter.

Kenaikan harga avtur tersebut bakal memengaruhi harga tiket pesawat. Perlu diketahui, harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat sehingga setiap fluktuasinya juga memengaruhi harga tiket.

Kemudian, pemerintah juga sepakat untuk menaikkan fuel surcharge seiring dengan tingginya harga avtur. Mulai bulan ini, fuel surcharge untuk pesawat propeller dan jet sama-sama naik sebesar 38%.

Sebagai informasi, komponen harga tiket pesawat antara lain mencakup tarif dasar (base fare), iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), fuel surcharge, passenger service charge, PPN atas base fare dan fuel surcharge, serta extra baggage (termasuk PPN) dan seat selection (termasuk PPN).

Sejalan dengan itu, pemerintah menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk menjaga supaya harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau oleh masyarakat. Hal ini penting agar harga tiket pesawat domestik bisa dijaga hanya naik sekitar 9%-13% dari harga normal.

"Jadi, yang pemerintah jaga adalah harga tiketnya. Sebagai langkah tersebut, Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikkan fuel surcharge," ucap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan sedikitnya ada 4 kebijakan yang akan ditempuh pemerintah untuk menjaga harga tiket pesawat. Pertama, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

PPN DTP akan diberikan selama 2 bulan ke depan. Pemerintah pun sudah mengalokasikan pagu untuk pemberian insentif pajak sekitar Rp2,6 triliun.

Kedua, pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi geopolitik dan perang di Timur Tengah dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

Ketiga, Pertamina akan diberikan relaksasi mekanisme pembayaran (payment system) dengan maskapai melalui skema term of condition secara business-to-business (B2B).

Keempat, pemberian insentif bea masuk nol persen atas impor suku cadang pesawat terbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri penerbangan Indonesia, khususnya industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

"Langkah ini ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38%.

"Kami berharap kebijakan tadi dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat dan para pelaku industri aviasi," kata Dudy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.