ilustrasi. (foto: Gaikindo)
BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat akan memajaki kendaraan listrik. Pemajakan ini muncul dalam revisi Peraturan Daerah No.13/2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan definisi kendaraan berbahan bakar listrik dalam revisi peraturan daerah (perda) tersebut sudah harus bayar pajak, baik roda dua maupun roda empat.
“Kendaraan listrik selama ini hanya dianggap sebagai kendaraan nonumum. Namun, ketika mereka punya nomor polisi, harus wajib bayar pajak,” katanya di Bandung, Senin (28/1/2019).
Kendati demikian, Hening belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait tarif pajak yang akan dibebankan kepada kendaraan listrik. Pasalnya, aturan lebih spesifik tentang beban pajak kendaraan listrik berdasarkan besaran kapasitas mesin belum diterbitkan secara nasional.
“Kendaraan listrik karena pakai baterai itu cc-nya enggak setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Jadi nanti itu diatur lebih dalam, untuk saat ini belum ada aturan nasionalnya,” ungkapnya, melansir Ayo Bandung.
Menurutnya, pemajakan ini sebagai langkah preventif Bapenda jika kendaraan listrik ke depannya dijadikan kendaraan umum dan bernomor polisi. Melalui langkah ini, Pemprov Jabar tidak akan ragu untuk memajaki kendaraan listrik setelah aturan nasional terbit.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.
Saat ini, lanjut Harlas, sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif bea balik nama (BBN) kendaraan listrik.
“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” katanya. (kaw)