PROVINSI JAWA BARAT

Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:51 WIB
Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

ilustrasi. (foto: Gaikindo)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat akan memajaki kendaraan listrik. Pemajakan ini muncul dalam revisi Peraturan Daerah No.13/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan definisi kendaraan berbahan bakar listrik dalam revisi peraturan daerah (perda) tersebut sudah harus bayar pajak, baik roda dua maupun roda empat.

“Kendaraan listrik selama ini hanya dianggap sebagai kendaraan nonumum. Namun, ketika mereka punya nomor polisi, harus wajib bayar pajak,” katanya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kendati demikian, Hening belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait tarif pajak yang akan dibebankan kepada kendaraan listrik. Pasalnya, aturan lebih spesifik tentang beban pajak kendaraan listrik berdasarkan besaran kapasitas mesin belum diterbitkan secara nasional.

“Kendaraan listrik karena pakai baterai itu cc-nya enggak setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Jadi nanti itu diatur lebih dalam, untuk saat ini belum ada aturan nasionalnya,” ungkapnya, melansir Ayo Bandung.

Menurutnya, pemajakan ini sebagai langkah preventif Bapenda jika kendaraan listrik ke depannya dijadikan kendaraan umum dan bernomor polisi. Melalui langkah ini, Pemprov Jabar tidak akan ragu untuk memajaki kendaraan listrik setelah aturan nasional terbit.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

Saat ini, lanjut Harlas, sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif bea balik nama (BBN) kendaraan listrik.

“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024