AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Melemahkan Kedaulatan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Melemahkan Kedaulatan Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

VIRGINIA, DDTCNews – G-20 dinilai perlu mempertimbangkan konsekuensi yang timbul apabila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung oleh OECD tercapai.

Mantan pejabat OECD Torsten Fensby menilai OECD secara gradual telah berubah menjadi organisasi yang tidak hanya menerbitkan rekomendasi kepada yurisdiksi-yurisdiksi dalam hal sistem perpajakan, tetapi juga mulai mengambil peran sebagai organisasi internasional yang mendiktekan desain dan tarif pajak tertentu dalam ketentuan domestik.

"Bila G-20 memang menghendaki demikian maka G-20 harus memahami kedaulatan pajak nasional akan melemah. Hubungan perpajakan antarnegara (intergovernmental tax relations) juga akan berubah secara permanen," kata Fensby dalam esainya, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selama ini, lanjut Fensby, OECD berpegang pada prinsip fundamental yang menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan yang tidak dapat diganggu gugat untuk menentukan struktur dan sistem perpajakannya masing-masing.

Menurutnya, struktur dan sistem pajak dari suatu negara bukanlah urusan dari negara lain sepanjang pelaku usaha domestik dan investor asing di yurisdiksi tersebut diperlakukan setara.

Sebelumnya munculnya Pillar 1 dan Pillar 2 serta Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project, Fensby menilai OECD tidak pernah berusaha untuk mengubah ketentuan pajak domestik.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Proposal OECD sebelumnya cenderung menyasar pada kebijakan pajak negara tertentu yang sengaja didesain untuk menggerus basis pajak negara lain.

Namun, semua berubah ketika OECD mulai menyebut pajak digital atau digital service tax (DST) di Prancis, atau equalization levy di India, atau pajak digital di negara lain yang kerap sebagai 'aksi unilateral'.

Dalam konteks BEPS Project, Fensby menilai hal ini sama saja dengan OECD menuding suatu yurisdiksi telah melanggar rencana aksi BEPS ketika yurisdiksi tersebut mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk melindungi basis pajaknya dari penggerusan pajak yang timbul akibat aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Hal inilah lantas yang menurut Fensby sebagai penanda dari perubahan OECD yang mulai berupaya mendikte negara-negara dalam menerapkan kedaulatannya atas sistem dan struktur perpajakan.

"OECD perlahan-lahan berubah menjadi suatu organisasi yang memberikan rekomendasi perpajakan menjadi organisasi mendikte negara-negara dalam mendesain sistem perpajakan," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu