AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Resiprokal bagi Negara yang Terapkan PPN

Muhamad Wildan
Senin, 17 Februari 2025 | 12.00 WIB
Trump Siapkan Bea Masuk Resiprokal bagi Negara yang Terapkan PPN

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan bea masuk resiprokal terhadap impor dari negara-negara yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Presiden AS Donald Trump, PPN merupakan pungutan yang lebih punitif ketimbang bea masuk.

"Selama bertahun-tahun, AS telah diperlakukan tidak adil oleh negara lain, baik itu negara kawan maupun lawan," katanya melalui Truth Social, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Guna menerapkan bea masuk resiprokal, Trump telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi kebijakan pajak diskriminatif yang diterapkan oleh negara mitra terhadap bisnis AS. Pajak diskriminatif dimaksud termasuk PPN.

Tak hanya itu, dia juga memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi kebijakan subsidi yang berpotensi merugikan AS serta kebijakan nontarif yang menyulitkan pelaku usaha AS.

"Sekarang saatnya negara mitra memperlakukan AS dengan adil. Saya telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan US Trade Representative untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan guna menciptakan resiprokalitas dalam sistem perdagangan kita," sebut Trump.

Menurut Trump, satu-satunya langkah yang bisa diambil oleh negara mitra sehingga terhindar dari pengenaan bea masuk resiprokal ialah menurunkan ataupun menghapuskan bea masuk ataupun pungutan lainnya atas barang AS.

Sebagai informasi, AS merupakan salah satu dari segelintir negara yang tidak menerapkan PPN. Meski sistem PPN telah diadopsi oleh setidaknya 175 negara, AS memilih untuk mempertahankan pajak penjualan.

Di AS, pihak yang berwenang untuk mengenakan pajak penjualan ialah pemerintah negara bagian, bukan pemerintah federal. Tercatat ada 45 dari total 50 negara bagian yang mengenakan pajak penjualan atas konsumsi di yurisdiksinya.

Sementara itu, 5 negara bagian di AS yang tidak menerapkan pajak penjualan ialah Alaska, Delaware, Montana, New Hampshire, dan Oregon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.