AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Muhamad Wildan
Minggu, 23 Februari 2025 | 16.30 WIB
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Nathan Howard

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyiapkan kebijakan retaliasi atas yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan pajak layanan digital (digital services tax/DST) terhadap perusahaan AS.

Merujuk pada keterangan resmi White House, DST memungkinkan yurisdiksi asing mengenakan pajak atas perusahaan AS meski perusahaan tersebut secara umum tidak tunduk pada yurisdiksi asing dimaksud.

"Presiden Donald Trump tidak akan membiarkan pemerintah asing mengambil basis pajak AS untuk keuntungan mereka sendiri," tulis White House, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Dalam memorandumnya, Trump memerintahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melanjutkan investigasi Section 301 atas penerapan DST oleh Prancis, Austria, Italia, Spanyol, Turki, dan Meksiko.

Trump juga memerintahkan USTR untuk melakukan investigasi Section 301 terhadap yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan DST selain 6 yurisdiksi di atas.

Tak hanya itu, USTR juga diminta melakukan investigasi atas regulasi-regulasi yang mengganggu operasi perusahaan AS, kebijakan-kebijakan yang membahayakan kekayaan intelektual perusahaan AS, dan kebijakan-kebijakan yang melemahkan daya saing perusahaan AS.

USTR utamanya akan melakukan investigasi atas regulasi terkait dengan sektor ekonomi digital yang diterapkan oleh Uni Eropa.

"Peraturan Uni Eropa yang mengatur interaksi antara perusahaan AS dan konsumen seperti Digital Markets Act dan Digital Services Act akan diperiksa oleh pemerintah," tulis White House.

Setelah investigasi selesai dilakukan, Kementerian Keuangan AS diperintahkan untuk menyiapkan kebijakan pajak berdasarkan Section 891 Internal Revenue Code.

Dengan Section 891, AS meningkatkan tarif pajak yang dikenakan atas warga negara dan perusahaan yang berasal dari yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif terhadap warga negara AS dan perusahaan AS.

Bila Section 891 diterapkan, tarif pajak yang dikenakan terhadap warga negara dan perusahaan dari yurisdiksi asing bisa ditingkatkan sebesar 2 kali lipat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.