Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) saat bersiap mengikuti konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal Indonesia akan membatalkan penerapan pajak minimum global. Hal itu disampaikannya dalam sebuah forum bersama pebisnis pada Selasa (19/2/2025) kemarin.
Saat ditanya kembali mengenai pernyatannya, Airlangga memilih enggan berkomentar lebih lanjut. Selain itu, dia juga mengaku belum membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global di Indonesia ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"No comment. [Pertemuan dengan Sri Mulyani] tadi kita tidak membahas itu," katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).
Airlangga memberikan sinyal Indonesia mundur dari penerapan pajak minimum global saat bertemu pelaku bisnis dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025. Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati menerapkan kebijakan pajak di tengah berbagai tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Dia menyebut Indonesia juga berupaya memitigasi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan menolak menerapkan pajak minimum global.
Sementara itu, Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai mulai tahun pajak 2025.
PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.
Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (sap)