ITALIA

Proposal OECD Diragukan Bisa Tutup Ruang Aksi Unilateral Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 14:00 WIB
Proposal OECD Diragukan Bisa Tutup Ruang Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Negosiator dari berbagai negara yang tergabung dalam Inclusive Framework terus mendiskusikan implementasi penghapusan pajak digital atau digital service tax (DST) menjelang tercapainya konsensus atas proposal OECD Pillar 1.

Dirjen Keuangan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia Fabrizia Lapecorella berharap tidak ada lagi ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan DST-nya sendiri secara unilateral apabila konsensus atas Pillar 1 resmi diberlakukan.

Larangan pengenaan DST secara unilateral ini berlaku, baik terhadap sektor usaha yang tercakup maupun yang tidak tercakup Pillar 1. "Tidak ada ruang untuk mengenakan DST terhadap perusahaan yang tidak tercakup ke dalam Pillar 1," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Negara-negara G7 sebelumnya telah menyepakati untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1.

Rencananya, Pillar 1 ini hanya akan berlaku atas 100 perusahaan multinasional terbesar di dunia, bukan dikenakan terhadap korporasi digital yang tercakup dalam kategori automated digital services (ADS) dan consumer facing businesses (CFB).

Usulan G7 atas Pillar 1 ini akan dibahas bersama dengan negara-negara G20 yang dijadwalkan akan bertemu pada Juli 2021. Namun demikian, beberapa pihak agaknya ragu usulan dari G7 tersebut dapat disepakati.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Christian Kaeser, Global Head of Tax Siemens mengatakan tak menutup kemungkinan ada negara atau yurisdiksi yang masih akan mengenakan DST atas perusahaan yang tidak tercakup dalam 100 perusahaan terbesar pada Pillar 1.

"Saya bisa membayangkan ada yurisdiksi yang mencabut DST hanya atas 100 perusahaan tercakup tetapi masih mengenakan DST terhadap perusahaan yang tidak tercakup dalam konsensus," ujar Kaeser seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN