KABUPATEN KUPANG

Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 17:54 WIB
Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Ilustrasi. 

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2 miliar dari program pemutihan pajak. Program pemutihan itu dimulai pada 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang Friets D Bua Mone menyampaikan penerimaan pajak dari program pemutihan ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada 3.375 unit objek pajak yang memanfaatkan program ini.

“Adanya program pemutihan dalam kurun waktu 3 bulan, tim yang ada di UPTD bekerja dengan ekstra keras,” ujarnya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selain itu, tim juga ikut turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan elemen terkait. Adanya sosialisasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kelanjutan program pemutihan ini, dia belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada petunjuk atau arahan dari pimpinan Provinsi NTT.

“Kita tunggu arahan. Sejak 1 November 2019, kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait penunggakan pajak. Harapan saya warga tetap taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sementara itu, beberapa warga mengusulkan agar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan yang dibeli di luar saja, tetapi juga kendaraan yang dibeli di dalam daerah itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usah Oktavianus Mare mengatakan usulan warga itu tentu akan menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan yang ada di provinsi.

“Saya juga mau menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini, padahal kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa,” ujarnya seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Ketika ditanya penyebab masyarakat belum memanfaatkan program ini, dia menjawab ada faktor keterbatasan ekonomi yang berpengaruh. Selain itu, kesadaran pajak masih rendah. Pemlik kendaraan yang merasa kendaraanya tidak layak jalan juga tidak berniat membayar pajak. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah