AKUNTAN PUBLIK

PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:15 WIB
PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code).

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.

“Dalam rangka memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke PPPK,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan. Kemudian, menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.

Dalam SE tersebut, PPPK juga menyampaikan tata cara konfirmasi LAI, yakni:

  • lakukan pemindaian kode QR pada LAI;
  • klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
  • pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelitaapi.kemenkeu.go.id;
  • periksa ketepatan sejumlah informasi;
  • untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi 134 atau email ke [email protected].

Adapun informasi yang perlu diperiksa ketepatannya antara lain:

  • nama KAP;
  • nama klien;
  • periode laporan keuangan;
  • nomor LAI;
  • tanggal LAI;
  • akuntan publik penanggung jawab;
  • opini;
  • total aset; dan
  • laba/rugi bersih.

Adapun dasar penerbitan SE ini antara lain UU 5/2011 tentang Akuntan Publik; PP 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik; PMK 118/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; PMK 186/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; dan SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN