JERMAN

PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:20 WIB
PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Ilustrasi. (Foto: idcloudhost.com)

BERLIN, DDTCNews—Jerman disebut menginginkan adanya penundaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce atau setidaknya hingga 12 bulan dari target pemberlakuan pada Januari 2021.

Hal itu diungkapkan sumber yang dikutip oleh Jean Comte dari Tax Notes International. Menurut sumber itu, permintaan yang berisikan permintaan penundaan pungutan PPN di e-commerce sudah disampaikan kepada Komisi Uni Eropa.

“Bulan ini, Komisi Uni Eropa menunda penerapan regulasi terkait dengan alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Keputusan itu meningkatkan harapan Jerman agar keputusan serupa berlaku untuk pajak e-commerce ,” kata sumber Comte itu, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pungutan PPN atas transaksi e-commerce di negara Uni Eropa sudah diputuskan Desember 2017 lalu. Kebijakan itu dirancang untuk mendukung perusahaan rintisan untuk melakukan penjualan pada pasar tunggal Uni Eropa.

Kebijakan PPN transaksi online berlaku untuk penyedia layanan dagang elektronik yang beroperasi di Uni Eropa. Dengan instrumen fiskal itu, setiap pelapak mendapat perlakuan pajak yang setara di seluruh negara anggota Uni Eropa.

“Setiap negara perlu memastikan perusahaan di wilayahnya terdaftar dalam administrasi pajak dan patuh karena ini membutuhkan penyesuaian yang besar dalam setiap sistem administrasi pajak,” ungkap sumber Comte di Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Permintaan penundaan dari Jerman, lanjut sumber itu, memerlukan proposal hukum formal yang diajukan kepada Komisi Uni Eropa. Pasalnya, jika negara anggota terlambat untuk mengimplementasi terancam mendapatkan sanksi.

Meski begitu, sebagian besar negara tampaknya masih berkomitmen untuk menerapkan pungutan PPN atas transaksi e-commerce , meski tengah menghadapi tantangan dari pandemi virus Corona saat ini.

“Sebagian besar negara anggota mengonfirmasi kesiapan mereka dengan batas waktu resmi Januari 2021, dan komisi siap membantu memperbarui sistem IT mereka,” tutur sumber dilansir dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 01:00 WIB

Gimana khabarnya proses pembuatan ketentuan pemajakn E-Commerce di Indonesia... serba salah klo gak segera dilakukan ..lalu penerimaan Negara dari man ya? krn kecenderungan pasar OL lagi sexy-sexy nya.. tambah terus.. disisi lain perlu peningkatan pelayan publik yg dibiayai sebagian besar oleh penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi