ARAB SAUDI

PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 15:08 WIB
PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan Raja Salman, Arab Saudi. (Foto: Arab News)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui perjanjian (Unified Agreement) untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilaksanakan di seluruh Gulf Cooperation Council (GCC) mulai tahun depan.

Dalam Sidang Kabinet yang dilaksanakan pada hari Senin, (30/1) Raja Salman mengatakan kabinet telah menilai dan menganggap bahwa pemerintah telah siap untuk menerapkan pajak tersebut.

“Tarif sebesar 5% akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh negara-negara GCC pada Juni lalu,” ungkapnya saat memimpin sidang kabinet di Istana Al-Yamamah, Riyadh.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh International Monetary Fund (IMF) bagi negara-negara GCC untuk meningkatkan penerimaan negara termasuk di dalamnya cukai dan PPN.

Tidak hanya itu, IMF menyampaikan bahwa kebijakan ini nantinya juga dapat membantu pemerintah anggota GCC untuk menyesuaikan diri terhadap rendahnya harga minyak mentah yang telah memperlambat pertumbuhan regional.

Saat ini, Kerajaan Arab Saudi tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari non-minyak sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonomi, serta bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran tahun 2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Oleh karenanya, mulai tahun ini negara-negara GCC yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah sepakat untuk menerapkan pajak pada tembakau dan minuman ringan.

Arab Saudi yang merupakan negara eksportir minyak terbesar di dunia, seperti dilansir dalam Arabnews.com, telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi rekor defisit anggaran tahun lalu sebesar US$97 miliar (Rp1.294 triliun).

“Upaya yang telah kami lakukan berupa pemangkasan subsidi energi dan menaikan harga BBM, pemotongan gaji para kabinet menteri, memberlakukan pembekuan upah untuk para PNS dan menangguhkan sebagian proyek utama dalam pembangunan,” pungkas Raja Salman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara