DANA HIBAH PARIWISATA

PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:35 WIB
PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses verifikasi data pajak daerah agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan.

Sandiaga mengatakan penyaluran dana hibah perlu dipercepat karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang makin menekan pelaku pariwisata. Dia menargetkan verifikasi data penerima dana hibah pariwisata dapat rampung bulan ini.

"Karena mekanismenya akan melalui pemerintah daerah dengan verifikasinya itu adalah pajak-pajak daerah," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 senilai Rp2,26 triliun. Menurutnya, dana hibah akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengajuan dana hibah telah disampaikan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta tengah diproses di Kementerian Keuangan. Dia mengestimasi dana hibah pariwisata dapat segera disalurkan setelah proses verifikasi rampung pada kuartal III/2021.

Sandiaga menjelaskan kementeriannya mengajukan penambahan dana hibah pariwisata karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas. Pemerintah merencanakan memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda serta sektor usaha hotel dan restoran.

Mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Sandiaga berharap dana hibah yang diusulkan dapat terserap seluruhnya untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Belajar dari tahun lalu. Tahun lalu sampai menunggu akhir tahun dan akhirnya sekitar 30% tidak bisa terutilisasi," ujarnya.

Pada 2020, pemerintah hanya mampu merealisasikan dana hibah pariwisata senilai Rp2,26 triliun atau setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun. Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?