KEBIJAKAN PAJAK

PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi secara efektif sebesar 6%. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan para pekerja seni, selama ini, mengeluhkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, ketentuan ini menyebabkan pekerja seni berstatus lebih bayar ketika menghitung PPh terutang pada suatu tahun pajak.

"Masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia enggak bisa ambil lagi. Pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan PPh Pasal 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ini, sering kali wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut memang dapat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Sayangnya, restitusi baru dapat dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% langsung mendapat apresiasi dari para pekerja seni. Dia pun berharap status SPT Tahunan para pekerja seni itu tidak akan mengalami lebih bayar lagi.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Bahkan apabila nantinya status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, wajib pajak tinggal melunasinya saat menyampaikan SPT Tahunan.

"Pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu menjadi 6% sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya