KEBIJAKAN PAJAK

PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi secara efektif sebesar 6%. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan para pekerja seni, selama ini, mengeluhkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, ketentuan ini menyebabkan pekerja seni berstatus lebih bayar ketika menghitung PPh terutang pada suatu tahun pajak.

"Masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia enggak bisa ambil lagi. Pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Sri Mulyani mengatakan PPh Pasal 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ini, sering kali wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut memang dapat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Sayangnya, restitusi baru dapat dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% langsung mendapat apresiasi dari para pekerja seni. Dia pun berharap status SPT Tahunan para pekerja seni itu tidak akan mengalami lebih bayar lagi.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Bahkan apabila nantinya status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, wajib pajak tinggal melunasinya saat menyampaikan SPT Tahunan.

"Pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu menjadi 6% sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Kamis, 21 September 2023 | 16:05 WIB KEUANGAN NEGARA

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan