PENGAWASAN PAJAK

PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 09:00 WIB
PPATK Terima 4.641 Laporan Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan mencapai 4.641 laporan sepanjang 2021.

LTKM merupakan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala PPATK No. 1/2021, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Tahun lalu, total LTKM yang diterima PPATK mencapai 82.184 laporan. Dengan demikian, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal menyumbang sebesar 5,6% terhadap total LTKM.

Bila dibandingkan dengan 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal mengalami pertumbuhan signifikan. Kenaikan ini juga disebabkan oleh penyesuaian tindak pidana asal oleh PPATK.

Pada 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal hanya mencapai 1.602 LTKM. Dengan demikian, pertumbuhan LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun 2021 mencapai 189,7%.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Terdapat penyesuaian jenis tindak pidana asal setelah adanya implementasi GoAML," tulis PPATK dalam laporannya.

Untuk diketahui, GoAML merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PBB melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi