Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan mencapai 4.641 laporan sepanjang 2021.
LTKM merupakan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala PPATK No. 1/2021, dikutip pada Minggu (6/2/2022).
Tahun lalu, total LTKM yang diterima PPATK mencapai 82.184 laporan. Dengan demikian, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal menyumbang sebesar 5,6% terhadap total LTKM.
Bila dibandingkan dengan 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal mengalami pertumbuhan signifikan. Kenaikan ini juga disebabkan oleh penyesuaian tindak pidana asal oleh PPATK.
Pada 2020, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal hanya mencapai 1.602 LTKM. Dengan demikian, pertumbuhan LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun 2021 mencapai 189,7%.
"Terdapat penyesuaian jenis tindak pidana asal setelah adanya implementasi GoAML," tulis PPATK dalam laporannya.
Untuk diketahui, GoAML merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PBB melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. (rig)