PENEGAKAN HUKUM

PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:30 WIB
PPATK Selesaikan Analisis Pidana Pencucian Uang, Kasus Pajak Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Mei 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyelesaikan 310 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Dari total 310 hasil analisis tersebut, 23,9% di antaranya adalah hasil analisis atas TPPU dengan tindak pidana asal bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan Mei 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 74 hasil analisis," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Adapun hingga Mei tahun ini tercatat jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sudah sebanyak 75 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Hingga Mei 2022, tercatat sudah ada 121 hasil analisis proaktif yang sudah diselesaikan oleh PPATK. Adapun hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK mencapai 189 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika.

Dari total 310 hasil analisis yang telah diselesaikan PPATK hingga Mei 2022, 23,2% adalah atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Selanjutnya, 16,1% dari total hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK adalah atas dugaan TPPU dengan kasus penipuan sebagai tindak pidana asal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024