Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga Mei 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyelesaikan 310 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).
Dari total 310 hasil analisis tersebut, 23,9% di antaranya adalah hasil analisis atas TPPU dengan tindak pidana asal bidang perpajakan.
"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan Mei 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 74 hasil analisis," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (29/6/2022).
Adapun hingga Mei tahun ini tercatat jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sudah sebanyak 75 hasil analisis.
Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.
Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Hingga Mei 2022, tercatat sudah ada 121 hasil analisis proaktif yang sudah diselesaikan oleh PPATK. Adapun hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK mencapai 189 hasil analisis.
Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika.
Dari total 310 hasil analisis yang telah diselesaikan PPATK hingga Mei 2022, 23,2% adalah atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Selanjutnya, 16,1% dari total hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK adalah atas dugaan TPPU dengan kasus penipuan sebagai tindak pidana asal. (sap)