PP 55/2022

PP 55/2022, Pemerintah Atur Batas Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 23 Desember 2022 | 13.00 WIB
PP 55/2022, Pemerintah Atur Batas Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Pekerja menyablon tas jinjing di salah satu UMKM penyablonan di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 memuat ketentuan lebih detail mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi UMKM.

Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan," bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bagian omzet dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kemudian, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

PPh terutang ini dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Selain itu, pajak terutang juga dapat dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha, setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi.

Dengan ketentuan ini, UMKM orang pribadi yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. 

Pemerintah terlebih dulu memasukkan ketentuan omzet tidak kena pajak bagi UMKM orang pribadi dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini dilakukan untuk lebih memberikan keadilan sekaligus ruang bagi UMKM berkembang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.