KEBIJAKAN PAJAK

PP 1/2019 Direvisi, Ada Opsi untuk Relaksasi Tarif PPh Deposito DHE

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 09:00 WIB
PP 1/2019 Direvisi, Ada Opsi untuk Relaksasi Tarif PPh Deposito DHE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merelaksasi tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini dirancang melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sedang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

"Lagi dikaji dengan Kementerian Keuangan dan BI, termasuk insentifnya. Nanti kita minta masukan dari eksportir," ujar Iskandar, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Saat ini, bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Mengenai sektor yang bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri, Iskandar mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri. Salah satu yang disasar, sektor manufaktur hilirisasi SDA. "Sedang dikaji termasuk manufaktur dari hilirisasi," ujar Iskandar.

Untuk saat ini, DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri hanyalah DHE dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan.

Penambahan sektor yang wajib menempatkan DHE di Indonesia diharapkan dapat membantu peningkatan cadangan devisa. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia