PMK 76/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan threshold harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikenai tarif pungutan ekspor.
Merujuk pada bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2021, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat komite.
"Keputusan rapat komite ... antara lain berupa usulan kepada menteri keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS," bunyi bagian pertimbangan PMK 76/2021, dikutip pada Selasa (29/6/2021).
Sesuai dengan lampiran PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20.
Adapun jika harga CPO mencapai US$750 per ton, tarif pungutan ekspor senilai US$55. Bila harga CPO di atas US$750 hingga US$800 per ton, tarif pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$75. Bila harga CPO di atas US$800 hingga US$850 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$95.
Kemudian, untuk harga CPO senilai di atas US$850 hingga US$900 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$115. Jika harga CPO di atas US$900 hingga US$950 per ton, pungutan ekspor senilai US$135.
CPO dengan harga di atas US$950 hingga US$1.000 per ton akan dikenakan pungutan senilai US$155. Selanjutnya, jika harga CPO berada di atas US$1.000 per ton, pemerintah mengenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$175.
"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini. Simak ‘Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan’.
PMK 76/2021 merevisi lampiran PMK 191/2020. Beleid tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021. (kaw)