PMK 76/2021

PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 17:09 WIB
PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

PMK 76/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan threshold harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikenai tarif pungutan ekspor.

Merujuk pada bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2021, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat komite.

"Keputusan rapat komite ... antara lain berupa usulan kepada menteri keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS," bunyi bagian pertimbangan PMK 76/2021, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Sesuai dengan lampiran PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20.

Adapun jika harga CPO mencapai US$750 per ton, tarif pungutan ekspor senilai US$55. Bila harga CPO di atas US$750 hingga US$800 per ton, tarif pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$75. Bila harga CPO di atas US$800 hingga US$850 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$95.

Kemudian, untuk harga CPO senilai di atas US$850 hingga US$900 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$115. Jika harga CPO di atas US$900 hingga US$950 per ton, pungutan ekspor senilai US$135.

Baca Juga:
Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$33 per Metric Ton

CPO dengan harga di atas US$950 hingga US$1.000 per ton akan dikenakan pungutan senilai US$155. Selanjutnya, jika harga CPO berada di atas US$1.000 per ton, pemerintah mengenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$175.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini. Simak ‘Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan’.

PMK 76/2021 merevisi lampiran PMK 191/2020. Beleid tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$33 per Metric Ton

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi CPO Naik, Tarif Bea Keluar Tetap US$18 per MT

Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:33 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Perkuat Industri PBK di 2024, Bappebti Dorong Semua Pihak Bekerja Sama

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya