KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Ilustrasi. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan ambang batas (threshold) harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikenakan tarif pungutan ekspor.

Menkeu mengatakan perubahan ketentuan tidak hanya mengenai threshold harga, melainkan juga tarif tertinggi yang dikenakan pada CPO. Nanti, ketentuan baru tersebut akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 191/ 2020.

"PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya. Kalau bisa Juni ini. Mungkin proses harmonisasi dan penetapan saja tapi keputusan mengenai policy sudah ditetapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Sri Mulyani menjelaskan threshold harga CPO yang akan dikenakan pungutan ekspor menjadi US$750 per ton, lebih tinggi dari saat ini US$670 per ton. Nanti, setiap kenaikan harga US$50 per ton, akan ada kenaikan tarif pungutan US$20.

Selanjutnya, jika harga CPO di atas US$1.000, akan berlaku tarif flat yaitu senilai US$175. Saat ini, tarif pungutan ekspor diberlakukan progresif dengan batas atas senilai US$225 untuk harga CPO di atas US$995 per ton.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujarnya.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Pada PMK 191/2020 yang berlaku saat ini, pemerintah mengatur skema tarif pungutan yang berbeda ketimbang PMK 57/2020. Jika sebelumnya tarif pungutan ekspor ditetapkan secara tunggal, PMK 191/2020 mengatur 15 layer tarif berdasarkan harga CPO.

Tarif terendah senilai US$55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$670 per ton. Tarif pungutan naik secara bertahap mengikuti harga CPO yaitu US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton, hingga US$225 per ton untuk harga CPO di atas US$995 per ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui