KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Ilustrasi. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan ambang batas (threshold) harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikenakan tarif pungutan ekspor.

Menkeu mengatakan perubahan ketentuan tidak hanya mengenai threshold harga, melainkan juga tarif tertinggi yang dikenakan pada CPO. Nanti, ketentuan baru tersebut akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 191/ 2020.

"PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya. Kalau bisa Juni ini. Mungkin proses harmonisasi dan penetapan saja tapi keputusan mengenai policy sudah ditetapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sri Mulyani menjelaskan threshold harga CPO yang akan dikenakan pungutan ekspor menjadi US$750 per ton, lebih tinggi dari saat ini US$670 per ton. Nanti, setiap kenaikan harga US$50 per ton, akan ada kenaikan tarif pungutan US$20.

Selanjutnya, jika harga CPO di atas US$1.000, akan berlaku tarif flat yaitu senilai US$175. Saat ini, tarif pungutan ekspor diberlakukan progresif dengan batas atas senilai US$225 untuk harga CPO di atas US$995 per ton.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujarnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada PMK 191/2020 yang berlaku saat ini, pemerintah mengatur skema tarif pungutan yang berbeda ketimbang PMK 57/2020. Jika sebelumnya tarif pungutan ekspor ditetapkan secara tunggal, PMK 191/2020 mengatur 15 layer tarif berdasarkan harga CPO.

Tarif terendah senilai US$55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$670 per ton. Tarif pungutan naik secara bertahap mengikuti harga CPO yaitu US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton, hingga US$225 per ton untuk harga CPO di atas US$995 per ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024