ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pastikan Coretax Jadi Sistem Utama, SIDJP Segera Ditinggalkan

Muhamad Wildan
Rabu, 26 November 2025 | 17.00 WIB
DJP Pastikan Coretax Jadi Sistem Utama, SIDJP Segera Ditinggalkan
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan coretax administration system akan menjadi sistem administrasi utama di Ditjen Pajak (DJP).

Bimo mengatakan seluruh data yang dikelola oleh DJP telah dimigrasikan ke coretax. Sistem baru dimaksud juga telah digunakan untuk melaksanakan seluruh proses bisnis utama DJP.

"Transisi sudah kami lakukan setahun ini, beberapa kami proses. Dari SIDJP sudah bisa migrasi total, tapi beberapa yang masih harus hybrid di awal-awal, masih kami lakukan hybrid. Setelah nanti serah terima, target kami migrasi total," katanya, dikutip pada Rabu (26/11/2025).

Coretax akan menggantikan sistem lama atau legacy bernama sistem informasi DJP (SIDJP). Menurut Bimo, DJP tidak berencana untuk menjalankan coretax dan SIDJP secara bersamaan sepanjang tidak ada kondisi yang mengharuskan DJP untuk menjalankan 2 sistem.

"Jadi, tidak ada dual system, karena memelihara dual system juga mahal, harus maintain yang legacy kemudian harus maintain yang coretax. Kami tentu tidak ingin menghambur-hamburkan uang," ujar Bimo.

Menjelang berakhirnya kontrak, lanjut Bimo, rekanan akan melakukan audit terhadap deliverables yang tercantum dalam kontrak antara DJP dan vendor. Lembaga independen juga diminta untuk melakukan audit atas aspek IT dari coretax mulai pekan depan.

"Jadi rigiditas sistem, fleksibilitas sistem, data, itu akan diaudit," tuturnya.

Sebagai informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kendala coretax menjadi salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak pada awal tahun. Penurunan tersebut masih memberikan dampak terhadap postur penerimaan pajak 2025.

Purbaya pun optimistis DJP bisa menyelesaikan perbaikan atas coretax pada Januari atau Februari 2026. Menurutnya, perbaikan akan dipercepat setelah berakhirnya kontrak antara DJP dan vendor, yakni vendor asing bernama LG-Qualysoft.

"Ketergantungan pada pihak asing ke depan akan kita putus, apalagi kualitasnya jelek semacam itu. Pada dasarnya, orang Indonesia punya kemampuan dan kita akan memanfaatkan itu dengan serius ke depan," kata Purbaya pada bulan lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.