Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/10/2020).
PMK tersebut adalah PMK 153/2020. Dalam beleid yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini, pemerintah memerinci pengurangan penghasilan bruto yang dalam PP 45/2019 diamanatkan paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia
“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1).
Pengurangan itu meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Selain mengenai PMK 153/2020, masih ada pula bahasan terkait dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Ada beberapa kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang melengkapi ketentuan dalam UU 2/2020 untuk tujuan meningkatkan pendanaan investasi.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dalam PMK 153/2020 diberikan dengan ketentuan pertama, tambahan 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.
Kedua, tambahan 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri.
Ketiga, tambahan 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi. Keempat, tambahan 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/ atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Salah satu tujuan yang ingin disasar melalui beberapa kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta kerja adalah meningkatkan pendanaan investasi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian melalui penarikan investasi.
Ada 5 kebijakan yang difokuskan untuk menyasar tujuan itu. Pertama, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri. Kedua, penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
Ketiga, pemberlakuan nonobjek PPh atas bagian laba/SHU koperasi serta dana haji yang dikelola BPKH. Keempat, ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN. (DDTCNews/Kontan)
Selain mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menteri perindustrian ternyata juga mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil baru. Usulan disampaikan kepada menteri keuangan.
Kepada menteri dalam negeri, menteri perindustrian juga meminta agar turut mendorong pemerintah daerah membebaskan pajak daerah untuk mobil baru. Pajak yang dimaksud meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.
Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF mengatakan pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan pihak yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis. (DDTCNews)
Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai hari ini, Kamis (15/10/2020). Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat. (DDTCNews)
Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.
“Apabila tidak bermaksud untuk mengkreditkan di masa pajak yang dipilih, silakan biarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. Simak artikel ‘Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua’. (DDTCNews) (kaw)