Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
INDRAGIRI HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat memberikan edukasi perihal insentif pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat atas pembelian mobil listrik pada tahun ini.
KPP Pratama Rengat menjelaskan pemberian insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) digelontorkan pemerintah pada awal tahun ini merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
"Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 12/2025," sebut kantor pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Secara terperinci, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur pemberian 2 jenis insentif untuk tahun anggaran 2025. Pertama, pemberian fasilitas PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik.
Syarat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut antara lain mobil listrik yang dibeli harus punya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, bus dengan TKDN minimal 40%, serta bus dengan TKDN sebesar 20% - 40%.
Untuk penyerahan mobil dan bus listrik dengan TKDN hingga 40%, pemerintah memberikan tarif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, bus dengan TKDN 20% - 40%, tarif PPN DTP-nya sebesar 5%.
"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak…dibuktikan dengan tanggal faktur pajak," bunyi Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 12/2025.
Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Adapun pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual.
PMK 12/2025 mengatur 3 jenis LCEV, yaitu full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid. Pemenuhan syarat rendah emisi perlu dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh Kementerian Perindustrian.
Sama seperti PPN DTP, insentif PPnBM DTP tersebut juga diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhan masa pajak harus dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam faktur pajak.
"Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari uang kita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," jelas kantor pajak. (rig)