EFEK VIRUS CORONA

Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.

Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF menyatakan banyak negara memberi insentif pajak dan meningkatkan belanja untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Alhasil, tingkat utang naik tajam. Defisit anggaran pun makin melebar.

Untuk kembali pada kondisi normal, proses pemulihan ekonomi harus diupayakan lebih banyak dari kemampuan domestik. Selain itu, agenda untuk kembali pada kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran harus didukung dengan perluasan basis pajak di masa depan.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Kemampuan pemerintah untuk membayar utang tambahan tersebut harus didorong dengan makin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan basis pajak masa depan daripada terus melakukan pinjaman untuk belanja subsidi yang tidak bisa dijamin akan tepat sasaran," tulis IMF, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, jalan konsolidasi fiskal wajib dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan perbaikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudian, belanja pemerintah juga diprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan krisis akibat pandemi.

Salah satu prioritas dalam belanja adalah mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, memperpanjang jatuh tempo utang pemerintah, dan menjaga level suku bunga pada teritori rendah. IMF menyatakan agenda mobilisasi penerimaan negara perlu dipertimbangkan pemerintah melalui kebijakan pajak selektif.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan mereka yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis," terangnya.

Mobilisasi penerimaan pajak ini dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak untuk kelompok penghasilan lapisan tertinggi. Kemudian ada pilihan untuk meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak atas kekayaan.

"Perubahan perpajakan perusahaan untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan profit yang dihasilkan. Negara juga harus bekerja sama dalam desain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital," imbuh IMF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Setuju, high wealth income tax merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara yang bisa digali untuk menutupi tax expenditure pemerintah pada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024