PMK 128/2023

PMK 128/2023 Terbit, Pemerintah Revisi Ketentuan soal MITA Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 14:00 WIB
PMK 128/2023 Terbit, Pemerintah Revisi Ketentuan soal MITA Kepabeanan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 yang mengatur terkait dengan mitra utama (MITA) kepabeanan.

PMK 128/2023 merevisi ketentuan mengenai MITA kepabeanan yang selama ini diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Penggantian peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada eksportir dan importir.

"Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir…PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 perlu diganti," bunyi salah pertimbangan PMK 128/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Pasal 2 PMK 128/2023 menyatakan direktur atas nama dirjen bea dan cukai bisa menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan dapat diberikan 4 pelayanan khusus.

Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.

Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.

Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.

Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 PMK 128/2023.

Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.

Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

"Untuk memastikan kewajiban…terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA kepabeanan," bunyi Pasal 9 PMK 128/2023.

Dirjen bea dan cukai nantinya dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan.

Pada saat PMK 128/2023 ini mulai berlaku, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan; dan menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Dalam hal MITA kepabeanan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Proses penetapan MITA kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 128/2023.

Pada saat PMK 128/2023 berlaku, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 128/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023, atau tepatnya 30 Desember 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan