Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara konsisten melaksanakan kegiatan asistensi terhadap perusahaan yang memiliki status mitra utama (MITA) kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan asistensi ini mencakup monitoring langsung di lapangan dan sosialisasi regulasi terbaru yang berlaku dalam pengelolaan MITA kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, perusahaan MITA kepabeanan diharapkan mampu menjaga integritasnya.
"Monitoring ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga bentuk asistensi berkelanjutan agar penerima fasilitas MITA terus menjaga standar dan integritasnya," katanya dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Budi mengatakan kegiatan asistensi dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di berbagai daerah. Dalam kegiatan monitoring, petugas biasanya melaksanakan pengujian terhadap sejumlah aspek penting antara lain sistem pengendalian internal, pencatatan logistik dan akuntansi kegiatan kepabeanan, serta sampling dokumen untuk memastikan keterlacakan (traceability).
Sementara ketika memberikan sosialisasi, petugas akan membahas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan MITA Kepabeanan. Sosialisasi ini diperlukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara utuh.
"Transparansi dan kepatuhan adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem kepabeanan yang sehat dan berintegritas," ujarnya.
Budi menambahkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan sosialisasi juga menjadi bentuk komitmen DJBC untuk terus membangun kemitraan strategis bersama pelaku usaha. Upaya asistensi yang dilakukan diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Melalui PMK 128/2023, diatur 4 pelayanan khusus yang diberikan kepada importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.
Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan. Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.
Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.
Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.
Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.
Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.
Di sisi lain, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam PMK 128/2023. Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.Â
Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen bea dan cukai. (dik)