Ilustrasi. (Foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan asistensi sekaligus pengawasan terhadap para importir atau eksportir yang ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, DJBC ingin memastikan importir atau eksportir ini patuh menjalankan kewajibannya.
"Kegiatan asistensi bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga untuk komunikasi dan pembinaan agar perusahaan penerima fasilitas MITA dapat menjalankan kewajibannya secara optimal," ujarnya, dikutip pada Senin (16/6/2025).
MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Pelayanan khusus tersebut antara lain diberikan dalam bentuk kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian/lembaga.
Kemudian, penerima MITA juga mendapatkan client coordinator khusus. Client coordinator merupakan pejabat DJBC yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA kepabeanan.
Meski demikian, tidak semua perusahaan bisa menjadi MITA kepabeanan karena hanya status ini hanya diberikan kepada importir atau eksportir yang ditetapkan oleh DJBC. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil analisis DJBC atas kepatuhan importir/eksportir, rekomendasi dari kepala kantor bea dan cukai, dan/atau rekomendasi dari MITA kepabeanan lainnya.
Budi menyebut asistensi dan pengawasan terhadap perusahaan MITA kepabeanan ini dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa semua fasilitas MITA digunakan sesuai koridor regulasi dan mendukung efisiensi logistik nasional," tegasnya.
Pemerintah telah mengatur kembali kewajiban administratif perusahaan MITA melalui PMK 128/2023 dan Perdirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2024. Salah satu kriteria baru yang kini dipersyaratkan berdasarkan peraturan tersebut adalah eksportir atau importir harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan.
Budi juga mengingatkan perusahaan harus menyampaikan dokumen seperti sertifikat ahli kepabeanan, laporan keuangan WTP 2 tahun terakhir, dan data narahubung perusahaan. Adapun batas akhir pengumpulannya jatuh pada 30 Desember 2025. (dik)