KABUPATEN BANJARNEGERA

Pj Bupati Ini Imbau ASN dan Warga Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pj Bupati Ini Imbau ASN dan Warga Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Pj Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Tri Harso Widirahmanto. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakpurbalingga).

BANJARNEGARA, DDTCNews - Pj Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Tri Harso Widirahmanto mengingatkan masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN), segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022.

Tri Harso mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpurbalingga, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Tri Harso menuturkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu sampai batas pelaporan. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengakses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April.

Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yaitu melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Mayuh para sedulur, lapor SPT Tahunan nganggo e-filing bae," ujar Tri Harso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut