Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 4,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tahun berjalan ini terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
"Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130.500 wajib pajak badan," katanya dalam keterangan tertulis DJP Nomor KT-07/2025, dikutip pada Kamis (20/2/2025)
Mayoritas SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP disampaikan melalui saluran elektronik, yaitu sebanyak 4,31 juta SPT. Sementara itu, sebanyak 97.800 SPT Tahunan 2024 telah disampaikan secara manual.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.
Perlu diketahui, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online meskipun coretax administration system telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. (rig)