Ilustrasi.
LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan pemprov yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasil pemotongan tunjangan nantinya bakal digunakan untuk membayar tunggakan pajak pegawai.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan pemotongan tunjangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada pegawai pemprov, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
"Nanti, akan dibuatkan dasar surat keputusan kepala badan didampingi dengan surat pernyataan dari pegawai untuk dilakukan pemotongan insentif dengan tujuan pembayaran PKB," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).
Slamet menuturkan Bapenda tengah berupaya mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Para pegawai pemprov pun diharapkan menjadi teladan dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, Bapenda sudah memperbaiki data pajak kendaraan milik pegawai. Pada November 2024, terdapat 1.629 unit kendaraan bermotor yang dimiliki pegawai. Dari angka itu, 583 unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sayang, hanya 72 unit kendaraan yang tunggakan pajaknya dibayar senilai Rp117,7 juta. Sisanya, tak dapat ditagih antara lain karena kendaraan bermotor sudah dijual atau hilang. Bapenda pun berupaya menagih pajak kendaraan tersebut melalui organisasi perangkat daerah.
Kebijakan pemotongan tunjangan atau insentif bagi pegawai yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini telah berlaku di Nusa Tenggara Barat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur. Kebijakan itulah yang bakal diduplikasi oleh Bapenda Lampung.
Dalam prosesnya, Bapenda akan tetap meminta persetujuan pegawai melalui surat pernyataan tunjangan akan dipotong untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Para ASN sampai saat ini masih taat dalam pengisian data kendaraan," ujar Slamet seperti dilansir inilampung.com. (rig)