KABUPATEN BULELENG

Piutang PBB Menggunung, Pemda Bakal Turunkan Pokok Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 11:30 WIB
Piutang PBB Menggunung, Pemda Bakal Turunkan Pokok Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali berencana menurunkan besaran pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terus menggunung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Darah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan banyak warga yang tak mampu membayar PBB sejak nilai jual objek pajak (NJOP) mengalami kenaikan pada 2019.

"Kebetulan tahun ini kami melakukan pembaruan perda terkait dengan UU HKPD yang di dalamnya diatur masalah pajak dan retribusi. Nanti akan dirancang juga berkenaan PBB secara teknis akan dikaji lebih dalam," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jika tidak ada aral melintang, lanjut Sugiartha, pokok PBB akan disesuaikan melalui penghitungan kembali besaran NJOP. Meski demikian, ia masih belum bisa memastikan seberapa besar penurunan pokok PBB setelah perda direvisi.

"Perlu ada diskusi dan juga uji publik. Yang jelas penghitungan kembali NJOP sangat memungkinkan, itu semua kebijakan pemerintah daerah dan pimpinan," tuturnya seperti dikutip dari nusabali.com.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta pemda segera menyesuaikan NJOP. Dia mengingatkan bahwa penyesuaian NJOP harus tetap memperhatikan kemampuan membayar dari wajib pajak.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Percuma NJOP naik, tapi akhirnya masyarakat tidak mampu membayar pajak. Kalau dibiarkan, piutangnya pasti naik terus. Nanti target pendapatan daerah malah tidak tercapai," ujarnya seperti dikutip dari radarbali.jawapos.com.

Untuk diketahui, piutang PBB di Kabupaten Buleleng pada tahun lalu tercatat mencapai Rp89,87 miliar. Pada tahun ini, piutang tercatat naik menjadi Rp95,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam