ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Tempat Tinggal? Tidak Ganti NPWP, Anda Hanya Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Maret 2022 | 16.29 WIB
Pindah Tempat Tinggal? Tidak Ganti NPWP, Anda Hanya Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal, dengan alamat terkini berada pada cakupan kantor pajak lain, tidak secara otomatis harus mengganti pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada perubahan data alamat yang tidak masuk cakupan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi sebelumnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.

“Jika memang ada perubahan data alamat dan alamat lama berbeda KPP administrasi dengan alamat baru, Kakak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak (dan tidak mengganti NPWP),” demikian cuitan Kring Pajak melalui Twitter saat merespons pertanyaan warganet, Senin (14/3/2022).

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis langsung ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru. Permohonan dikirim melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Caranya, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan formular tersebut pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak.

Formulir tersebut sesuai dengan PER-04/PJ/2020. Kemudian, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal wajib pajak sehingga perlu melakukan pemindahan KPP.

Selain melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, wajib pajak dapat menyampaikan langsung ke KPP. Jika datang langsung, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean online terlebih dahulu.

“Jika akan datang langsung ke KPP, silakan mengambil nomor antrean online terlebih dahulu di http://kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.