LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (4)

Pertukaran Informasi Antarinstansi & Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2016 | 15:49 WIB
Pertukaran Informasi Antarinstansi & Negara

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian keempat dari laporannya:

DALAM artikel sebelumnya telah diceritakan mengenai cara dan upaya otoritas pajak untuk mendapatkan informasi. Dua di antaranya yaitu melalui kerjasama dengan institusi pemerintah dan kerjasama antarnegara. Lalu bagaimana praktik, kendala, serta prospek keberhasilannya di berbagai negara?

Antarinstansi

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

KERJASAMA antara otoritas pajak dengan lembaga penegak hukum menarik untuk dicermati. Pada umumnya, masing-masing instansi memiliki informasi yang hanya relevan bagi dirinya sendiri. Padahal, dewasa ini kejahatan di sektor pajak seringkali berkaitan erat dengan pencucian uang, aliran dana gelap dan sebagainya. Oleh karena itu, integrasi data di antara instansi pemerintah akan memberikan keuntungan lebih.

Bagi negara berkembang, kerjasama antarinstansi tidak hanya sebatas informasi. Lebih dari itu, lemahnya kapasitas otoritas pajak dapat ditutupi dengan ‘dipinjamnya’ kewibawaan penegak hukum lainnya, seperti lembaga intelijen keuangan maupun anti-korupsi. Akan tetapi, kerjasama ini harus dilaksanakan dalam koridor yang jelas dan penuh kehati-hatian, karena keterlibatan penegak hukum lainnya justru bisa mendominasi dan akhirnya mencederai hak-hak wajib pajak.

Di banyak negara, kerjasama antarinstansi tersebut pada umumnya dilaksanakan melalui pembentukan unit khusus yang terdiri dari elemen: otoritas pajak, bea cukai, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah hingga lembaga anti-korupsi. Sebagai contoh adalah pembentukan USKOK di Kroasia maupun Multi-Agency Task Force sebagai kepanjangan dari Project Wickenby di Australia.

Baca Juga:
Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Kisah sukses juga dialami di Republik Ceko. Pada Juni 2014, pemerintah membentuk unit Tax Cobra yang beranggotakan otoritas pajak, kepabeanan dan lembaga kepolisian. Unit ini berhasil mengamankan uang negara sebesar USD57,5 juta di 2014 dan USD78,1 juta di 2015 dari aktivitas penggelapan pajak. Mulai akhir tahun lalu, kerjasama ini diperluas ke tingkat daerah.

Antarnegara

DI tataran internasional, kerjasama antarnegara kian dimungkinkan melalui mekanisme pertukaran informasi baik secara spontan, melalui permintaan, atau otomatis. Rezim pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) secara global mengacu pada skema Common Reporting Standard yang diinisasi oleh OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information. Lebih dari 95 negara sudah berkomitmen untuk mengimplementasi hal tersebut mulai tahun depan.

Baca Juga:
Jadi Tuan Rumah G-20, Negara Ini Dorong Sistem Pajak yang Lebih Adil

Lalu bagaimana setiap negara menghadapi era baru tersebut? Ada beberapa fenomena yang menarik mengenai hal ini.

Pertama, di luar kerangka tersebut ternyata ada sebagian negara yang membuat ketentuan domestik untuk meminta informasi keuangan dari warga negaranya. Sebagai contoh Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di Amerika Serikat yang tidak bersifat resiprokal namun memiliki kekuatan karena terdapat fitur sanksi berupa withholding tax.

Tidak mau kalah, Rusia lalu menerbitkan ‘FATCA’ versinya pada Juni 2014 lalu.Langkah ini sepertinya lebih didorong akan motif politik dan hegemoni. Ketentuan yang kurang memberikan panduan praktik di lapangan tersebut kemungkinan besar akan dicabut dengan diimplementasikannya AeOI di 2017.

Baca Juga:
Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Kedua, jika AEoI nantinya akan diimplementasikan secara bilateral, namun terdapat inisiatif pertukaran data secara multilateral. Gagasan ini dapat dilihat pada Joint International Tax Shelter Information & Collaboration (JITSIC) yang beranggotakan 36 negara. Skema ini dianggap langkah antisipasi dari tidak efektifnya AEoI. Banyak negara juga kini mempertimbangkan kerangka kerjasama alternatif di luar pajak, seperti Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT), yang memungkinkan pertukaran informasi mengenai kejahatan publik dan tindak pidana.

Ketiga, kesiapan negara-negara berkembang di era keterbukaan informasi. Hal ini menyangkut: (i) regulasi domestik yang dapat memastikan ketersediaan informasi untuk dipertukarkan ; (ii) kualitas SDM otoritas pajak untuk mengoptimalkan penggunaan informasi yang diperoleh; serta (iii) teknologi informasi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M