KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Kepatuhan Pajak, Indonesia dan OECD Teken Kesepakatan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 11:00 WIB
Perkuat Kepatuhan Pajak, Indonesia dan OECD Teken Kesepakatan Ini

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menyepakati Joint Work Programme (JWP) 2022-2025.

Melalui JWP 2022-2025, OECD akan membantu Indonesia dalam mengimplementasikan RPJMN 2020-2025, memulihkan perekonomian nasional, serta membantu Indonesia dalam memenuhi standar-standar yang ditetapkan OECD.

“Melalui kerja sama dengan Indonesia tersebut, OECD akan meningkatkan kapasitasnya dalam mendiseminasikan standar kebijakan ke lebih banyak negara,” sebut OECD dalam JWP 2022-2025, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

JWP 2022-2025 yang disepakati kedua pihak dilandasi oleh capaian atas JWP yang telah disepakati sebelumnya, yaitu JWP 2015-2016, JWP 2017-2018, dan JWP 2019-2021.

Menurut OECD, kerja sama dengan Indonesia melalui JWP pada tahun-tahun sebelumnya telah memperkuat reformasi kebijakan domestik dan menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan standar OECD.

Kerja sama antara Indonesia dan OECD akan berfokus pada beberapa isu prioritas seperti kebijakan makroekonomi, kepatuhan pajak, iklim investasi, sumber daya manusia, serta pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Perlu diketahui, Indonesia merupakan salah satu mitra strategis OECD dan telah turut serta dalam 11 badan yang berada dalam naungan OECD. Kerja sama antara Indonesia dan OECD sudah berjalan sejak 2007.

Kala itu, OECD resmi menetapkan Indonesia, Brasil, China, India, dan Afrika Selatan sebagai mitra strategis. Cakupan kerja sama meliputi kebijakan perpajakan, kebijakan makroekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara