DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Ilustrasi. Gerai Samsat di Blok M Square, DKI Jakarta. (foto: Jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, gerai Samsat yang berada pada pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu. Namun, layanan Samsat Keliling (Samling) tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial, Selasa (25/8/2020). Menurutnya, Samsat Keliling tetap beroperasi, tetapi terdapat perubahan waktu operasional dan lokasi layanan.

“Samsat Keliling tetap beroperasi di lokasi tertentu. Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB,” sebut Humas Bapenda DKI Jakarta melalui media sosial.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Lebih lanjut, Samsat Keliling hanya akan melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus bertandang ke Samsat Induk.

Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, dan membawa STNK asli dan fotokopi.

Lokasi Samsat Keliling tersedia di tiap samsat induk, yaitu wilayah Jakarta Pusat (Halaman Parkir Samsat Pusat), Jakarta Barat (Halaman Parkir Samsat Barat), Jakarta Selatan (Halaman Parkir Polda Metro Jaya), dan Jakarta Timur (Halaman Parkir Samsat Timur).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi informasi layanan melalui contact center: 1500-177 atau melalui live web chat via bprd.jakarta,go.id atau kunjungi aku media sosial resmi BPRD Jakarta, facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: HumasPajakJKT, dan Instagram humaspajakjakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak