Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem administrasi perpajakan. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024.
Melalui beleid yang ditetapkan pada 13 Februari 2024, DJP mengatur sejumlah ketentuan sehubungan dengan penggunaan NPWP dalam administrasi perpajakan pasca terbitnya PMK 136/2023. PENG-6/PJ.09/2024 ini diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
“… PMK 136/2023 yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (14/2/2024).
Dengan terbitnya PMK 136/2023 tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan bagi orang pribadi yang merupakan penduduk adalah NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) atau NIK.
Adapun NIK yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (NIK telah diaktivasi jadi NPWP).
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama).
Adapun NPWP dengan format 15 digit tersebut digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah untuk:
Selanjutnya, format NPWP 15 digit atau NIK juga dicantumkan pada identitas penerima penghasilan dalam pembuatan Bupot PPh bagi orang pribadi penduduk.
Melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan apabila identitas yang digunakan penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP maka tarif lebih tinggi (karena tidak memiliki NPWP) tidak dikenakan.
Selain itu, format NPWP 15 digit atau NIK juga digunakan untuk mengisi identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang merupakan orang pribadi penduduk dalam pembuatan faktur pajak.
Dalam hal identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak adalah NIK maka kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Sementara itu, kolom NIK pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan NIK.
Selain itu, PENG-6/PJ.09/2024 juga menerangkan ketentuan penggunaan NPWP dalam pengisian identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. Perincian lebih lanjut dapat disimak melalui PENG-6/PJ.09/2024. (sap)