PP 54/2023

Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 15:30 WIB
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang kena cukai dan barang lain terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.

Ketentuan terkait dengan penetapan barang kena cukai (BKC) dan barang lain menjadi barang milik negara (BMN) tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.

“Barang lain…meliputi sarana pengangkut; peralatan komunikasi; media atau tempat penyimpanan; dokumen dan surat; dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 54/2023, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Barang lain yang akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai barang milik negara tersebut harus memenuhi 2 ketentuan, yaitu dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai dan barang lain menjadi barang milik negara dengan cara menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.

Penetapan dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Sementara itu, barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya