KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 09:00 WIB
Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kebijakan tersebut dimungkinkan guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan IKN pada masa yang akan datang.

"Jadi intinya kita akan sangat fleksibel dan sesuai dengan perkembangan pembangunan IKN," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sesuai Pasal 72 PP 12/2023, semua fasilitas pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis di IKN sepanjang tidak ada pengaturan khusus dalam PP 12/2023 tersebut.

Dalam hal pengaturan fasilitas pajak dalam PP 12/2023 memiliki lingkup yang sama dengan fasilitas pajak di luar IKN, tetapi nilai manfaatnya berbeda maka insentif yang berlaku ialah insentif yang lebih menguntungkan.

Tak hanya itu, terdapat ruang bagi Kementerian Keuangan bersama Otorita IKN terus mengevaluasi insentif pajak yang berlaku sesuai dengan kebutuhan otorita dan investor.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kalau ternyata kebutuhan pembangunan membutuhkan jenis insentif yang berbeda, nanti kita bisa evaluasi dan duduk lagi. Sangat fleksibel," ujar Yon.

Dalam Pasal 71 PP 12/2023, pelaksanaan insentif pajak dalam PP dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun evaluasi tersebut dilakukan oleh Otorita IKN.

Evaluasi sewaktu-waktu dapat timbul karena adanya arahan presiden, perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi, atau kegiatan berusaha dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Yon mencontohkan fasilitas pajak di IKN saat ini banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Dalam hal pada jangka menengah infrastruktur yang dibangun sudah cukup, fokus insentif dapat digeser ke sektor lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS