PMK 22/2023

Pengusaha di Aglomerasi Pabrik Tembakau Dilarang Lakukan 3 Hal Ini

Dian Kurniati | Jumat, 24 Maret 2023 | 13:00 WIB
Pengusaha di Aglomerasi Pabrik Tembakau Dilarang Lakukan 3 Hal Ini

Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah nama kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 turut mengatur 3 hal yang dilarang dilakukan oleh pengusaha di aglomerasi pabrik. Menurutnya, larangan tersebut termasuk soal kerja sama yang dilakukan pengusaha di dalam aglomerasi pabrik.

"Perlu pengaturan yang lebih terperinci terkait dengan ketentuan dan larangan kerja sama produksi BKC di dalam KIHT," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Nirwala mengatakan PMK 22/2023 mengatur pemberian kemudahan produksi barang kena cukai kepada pengusaha di aglomerasi pabrik. Kemudahan tersebut berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau.

Kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau tersebut dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Di sisi lain, pengusaha pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik dilarang melakukan 3 hal. Pertama, melakukan kerja sama pengemasan BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Kedua, melakukan kerja sama menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik di luar tempat aglomerasi pabrik berada. Ketiga, menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di luar tempat aglomerasi pabrik di lokasi pengusaha pabrik berada.

Kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama memang telah termuat dalam ketentuan yang lama, yakni PMK 21/2020 tentang KIHT. Namun, dalam beleid tersebut belum mengatur soal larangan bagi pengusaha di aglomerasi pabrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut