BEA CUKAI JATENG DIY

Truk Bak Kayu Dicegat di Tol Semarang, Bawa 2 Juta Rokok Polosan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 November 2025 | 19.45 WIB
Truk Bak Kayu Dicegat di Tol Semarang, Bawa 2 Juta Rokok Polosan
<p>Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng-DIY.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Sebuah truk bak kayu dihentikan saat melintasi jalan tol Semarang, beberapa waktu lalu. Dari truk tersebut, petugas dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menemukan 2,39 juta batang rokok tanpa pita cukai (polos).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayahnya. Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu truk bak kayu warna merah, di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos,” jelas Megah dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).

Megah mengungkapkan total barang penindakan 2,39 juta batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dari angka itu, ditaksir potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai kurang lebih Rp1,7 miliar.

Megah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat. Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ancaman pidana bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Megah.

Sebagai tindak lanjut, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta satu orang pengemudi telah dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.