KEBIJAKAN CUKAI

Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita, Sigaret Kretek Mendominasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 23 November 2025 | 13.30 WIB
Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita, Sigaret Kretek Mendominasi
<p>Ilustrasi. Petugas bea cukai menuangkan bahan bakar untuk memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 15.845 penindakan terhadap rokok ilegal hingga akhir Oktober 2025. Dari penindakan tersebut, petugas telah menyita 954 juta batang rokok ilegal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah penindakan rokok ilegal yang digelar sepanjang tahun ini meningkat 40,9% dari tahun lalu. Adapun kegiatan penindakan ini dilakukan DJBC bersama aparat penegak hukum yang berwenang.

"Rokok ilegal yang ditegah mencapai 954 juta batang, ini hampir 1 miliar batang, di dalam penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan seluruh instansi lain yang terkait," katanya, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

Suahasil melaporkan jenis rokok yang paling banyak disita berupa sigaret kretek mesin (SKM). Dari sebanyak 954 juta batang rokok ilegal, porsi rokok SKM yang disita mencapai 73,8% atau sekitar 704,05 juta batang.

Sementara itu, sisanya berupa sigaret putih mesin (SPM) dengan porsi 20,8% atau sekitar 198,43 juta batang, dan jenis rokok lainnya 5,4% atau sekitar 51,51 juta batang.

Ke depan, lanjut Suahasil, DJBC akan menggencarkan penindakan hingga penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Kegiatan ini bertujuan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, dan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

"Jadi, kami akan memperkuat penindakan rokok ilegal ini, dilakukan oleh DJBC yang bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum lain," tuturnya.

Kemenkeu telah menghimpun penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp249,3 triliun sepanjang Januari-Oktober 2025. Dari jumlah itu, setoran dari cukai yang meliputi cukai rokok, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) terkumpul senilai Rp184,2 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.