Ketua Umum PERTAPSI Darussalam bersama perwakilan tax center Sumbar-Jambi di Universitas Negeri Padang, Rabu (17/5/2023).
PADANG, DDTCNews - Seluruh tax center dan akademisi pajak yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat dan Jambi tengah merancang pembentukan pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Sumbar-Jambi.Â
Pembentukan pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan wadah bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di daerah. Nantinya, eksistensi PERTAPSI di daerah akan disesuaikan dengan wilayah kerja setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak).Â
"Jadi karena ada Kanwil DJP Sumbar-Jambi, perlu ada juga PERTAPSI Sumbar-Jambi untuk mewadahi seluruh tax center dan akademisi pajak," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat memberikan masukan bagi perwakilan seluruh tax center wilayah Sumbar-Jambi, Rabu (17/5/2023).Â
Selama ini belum ada wadah khusus bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Melalui pembentukan PERTAPSI Sumbar-Jambi, diharapkan akan ada wadah khusus dalam mengembangkan pendidikan pajak di daerah.Â
Sebagai informasi, PERTAPSI sebenarnya merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perubahan nama itu ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada 21 September 2022. Penandatangan di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah itu, pemerintah mengesahkan PERTAPSI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani dirjen administrasi hukum umum pada 19 Oktober 2022.
Dengan pengesahan itu, PERTAPSI menjadi satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum. Pada 22 Desember 2022, PERTAPSI resmi diluncurkan.
Dalam pelaksanannya, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP akan membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.
PERTAPSI juga memiliki kepedulian untuk menyusun materi pengajaran pajak yang inklusif bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama DJP terkait dengan kebutuhan edukasi pajak pada tiap jenjang.
Nantinya, PERTAPSI juga akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.
Dengan patokan standar minimal itu, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Materi-materi yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.
Tak cuma itu, anggota-anggota PERTAPSI juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. (sap)