PERTAPSI

Pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi Disusun, Jadi Wadah Akademisi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi Disusun, Jadi Wadah Akademisi Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam bersama perwakilan tax center Sumbar-Jambi di Universitas Negeri Padang, Rabu (17/5/2023).

PADANG, DDTCNews - Seluruh tax center dan akademisi pajak yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat dan Jambi tengah merancang pembentukan pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Sumbar-Jambi.

Pembentukan pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan wadah bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di daerah. Nantinya, eksistensi PERTAPSI di daerah akan disesuaikan dengan wilayah kerja setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak).

"Jadi karena ada Kanwil DJP Sumbar-Jambi, perlu ada juga PERTAPSI Sumbar-Jambi untuk mewadahi seluruh tax center dan akademisi pajak," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat memberikan masukan bagi perwakilan seluruh tax center wilayah Sumbar-Jambi, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Selama ini belum ada wadah khusus bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Melalui pembentukan PERTAPSI Sumbar-Jambi, diharapkan akan ada wadah khusus dalam mengembangkan pendidikan pajak di daerah.

Sebagai informasi, PERTAPSI sebenarnya merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perubahan nama itu ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada 21 September 2022. Penandatangan di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah itu, pemerintah mengesahkan PERTAPSI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani dirjen administrasi hukum umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga:
Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Dengan pengesahan itu, PERTAPSI menjadi satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum. Pada 22 Desember 2022, PERTAPSI resmi diluncurkan.

Dalam pelaksanannya, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP akan membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

PERTAPSI juga memiliki kepedulian untuk menyusun materi pengajaran pajak yang inklusif bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama DJP terkait dengan kebutuhan edukasi pajak pada tiap jenjang.

Baca Juga:
FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nantinya, PERTAPSI juga akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan patokan standar minimal itu, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Materi-materi yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

Tak cuma itu, anggota-anggota PERTAPSI juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?